NTMCPOLRI – Eka Syahputra (40) warga Dusun VI A, Jl. Rahmat Pasar IX, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Deli Serdang, ditangkap Polsek Delitua karena membawa mobil L-300 jenis pick up BK 9267 XT hasil curian milik Ikhsan Sarqowi.
Tersangka mencuri mobil tersebit ketika terparkir di Jl. Jamin Ginting, Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan, Jumat (2/10/2020).
Pelaku beraksi disaat korban yang merupakan warga Desa Simpang Pergendangen, Kec. Tiga Binanga, Tanah Karo, sedang makan siang. Korban juga sempat kaget, karena mobilnya berjalan sendiri dengan kecepatan tinggi.
Setelah pelaku melarikan mobil itu, korban sempat melakukan pengejaran. Namun tidak berhasil. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Delitua.
Sesudah korban membuat pengaduan, dia juga berkomunikasi dengan rekan-rekannya yang tergabung dalam komunitas pick up dan malamnya ditemukan bahwa mobil itu melintas di Pangkalan Susu, Langkat dengan tujuan Aceh Tamiang.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.
”Iya, pelaku sudah ditangkap dan dia mengakui telah melarikan mobil pick up milik Ikhsan Sarqowi,” kata Zulkifli kepada wartawan, Minggu (4/10/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Pengakuan petugas kepolisian, mereka melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan korban dan informasi dari rekan korban, bahwa Mobil L-300 sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang setelah menabrak tiang besi di pinggir jalan di daerah Aceh Tamiang.
”Mendapat info itu, anggota langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa ianya disuruh mengantarkan mobil L-300 itu ke Kuala Simpang oleh seorang rekannya berinisial D. Pelaku dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya.
Pelaku sudah mendapatkan panjar sebesar Rp 500 ribu dan sisanya akan dilunasi sebesar Rp 1,5 juta setelah bertemu dengan pembeli yang menunggu di Kuala Simpang perbatasan Aceh.
”Pelaku mengaku sudah mengantarkan mobil jenis L-300 ke arah Aceh Tamiang sebanyak tiga kali dengan upah Rp 2 juta. Dia kami persangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.